Meja Anggota Dpr Panggil Meikarta

Meja Anggota Dpr Panggil Meikarta

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil seorang anggota dewan yang diduga menonton video porno saat mengikuti rapat.

"Kami akan memanggil anggota yang bersangkutan segera, kalau enggak sempat di masa sidang ini, masa sidang besok," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 12 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah memanggil dan meminta keterangan dari yang bersangkutan, MKD akan menggelar rapat pleno untuk menentukan proses persidangan berikutnya. Namun, MKD belum bisa menjelaskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan jika terbukti terdapat pelanggaran etik tersebut. "Masih terlalu dini untuk bicara sanksi, yang jelas kita panggil dulu supaya jelas duduk perkaranya," ujar Politikus Gerindra tersebut.

Kabar salah seorang anggota DPR menonton video porno sebelumnya beredar viral di sejumlah platform media sosial. Anggota tersebut diduga merupakan anggota Fraksi PDIP berinisial HM.

Fraksi PDIP di DPR telah mengonfirmasi bahwa anggota DPR yang viral karena kedapatan menonton video porno saat rapat itu merupakan anggota fraksinya yang duduk di Komisi IX. Kendati demikian, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengklaim bahwa kejadian menonton bokep itu bukan sengaja dilakukan.

Menurut Bambang, anggota DPR tersebut secara tidak sengaja membuka video yang dikirim melalui WhatsApp di ponselnya. Tidak diduga, video yang dikirim itu merupakan video porno. Pada waktu bersamaan, ada pihak yang memotret kejadian tersebut. Bambang juga enggan membuka identitas anggotanya itu.

"Kami merasa bukan mau menyalahkan, ini kan kawan kita ini menerima WhatsApp, yang kami klarifikasi dengan fraksi, menerima WA. Lalu, WA dibuka refleks ternyata ada video itu," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 12 April 2022.

Bambang menduga anggotanya sengaja dijebak. "Kalau engkau sebagai orang politik, ini bisa diduga ada modus operandinya. Jadi pas buka WA, langsung bisa difoto, memang sudah diincar orang masuk misalnya," ujar dia.

Menurut Bambang untuk kelanjutan benar atau tidaknya dugaan tersebut nantinya bisa dibuktikan lewat Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.Sementara itu, Fraksi PDIP belum berencana memberikan sanksi kepada yang bersangkutan."Sanksi itu opo? Ini proses opo? Kalau yang diceritakan tadi seperti yang bersangkutan kayak begitu, kamu tega beri sanksi? Yang benar saja. Kita ini high profile pejabat tinggi negara. Pesan saya, hati-hati kepada seluruh teman-teman. Begitu kita kena sedikit kayak gini-gini aja luar biasa," ujar dia.

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memanggil anggota legislatif asal fraksi PDIP berinisial HM. Pemanggilan itu dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga menonton video porno saat rapat di komisi.

"Kami pastikan kami akan memanggil anggota yang bersangkutan, ya segera. Kalau tidak sempat di masa sidang ini, di masa sidang besok. Untuk meminta keterangan, konteksnya apa," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Politikus Partai Gerindra itu mengaku sedang mencari informasi yang sebenarnya ihwal peristiwa tersebut. Oleh sebab itu, MKD belum bisa memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Fraksi PDIP Benarkan Anggota DPR Inisial HM Nonton Film Porno Saat Rapat

"Apakah itu benar kejadian di periode ini. Kejadian yang baru saja. Atau itu memang gambar tempo hari yang sekitar tahun berapa itu kan pernah ada kejadian serupa," ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada anggota DPR bersinisial HM tersebut. Karena, hingga kini masih mendalami kebenaran informasinya.

"Yang jelas prosesnya masih berjalan, pemanggilan dan pemeriksaan akan berjalan. Sanksi itu kan namanya perbuatan dilihat apa masalahnya. Apakah sengaja, apakah tidak sengaja tapi dilanjutkan. Atau enggak sengaja sama sekali itu tergantung di pemeriksaan," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu berharap kepada pihak yang melakukan perekaman terhadap aktivitas anggota DPR berinisial HM itu untuk menyerahkan kepada MKD. Dirinya memastikan tak akan membeberkan identitas kepada publik, sehingga tak akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Pasti kita akan lindungi (saksi yang merekam video), kalau takut macam-macam. Yang jelas, kami ingin sama-sama menjaga nama citra dan kehormatan DPR. Kalau memang sudah jelas, tadinya kita enggak jelas identitas orangnya, kalau sudah dikonfirmasi, akan kita panggil, enggak akan ada kesulitan lagi bagi kita untuk memanggilnya," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto membenarkan berita heboh di media sosial terkait salah satu anggota legislatif berinisial HM dari fraksi berlambang banteng moncong putih itu menonton film porno saat rapat di Komisi IX.

Ketua Komisi III DPR RI itu menduga anggota tersebut sedang menjadi sasaran orang agar karakternya dijatuhkan. Sebab, dirinya telah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan kalau dia sedang membuka pesan WhatsApp yang berisi video porno.

“Kawan kita ini menerima WA, yang kita klarifikasi dengan fraksi, menerima WA. WA dibuka reflek ternyata ada video itu. Video dibuka isinya itu difoto di atas, cret,” kata pria yang karib disapa Pacul kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Roy Suryo: Anggota DPR Fraksi XXX-P Inisial HM Nonton Film Porno Saat Rapat

Menurut dia, ini merupakan modus yang sering dilakukan oleh seorang oknum politik ketika mereka ingin menjatuhkan lawannya.

“Kalau engkau sebagai orang politik, ini bisa diduga ini modus operandi, saya ini perlu sampaikan terutama pada kawan anggota dewan yang lain juga untuk berhati-hati membuka kayak gitu. Langsung bisa difoto memang sudah diincar orang masuk misalnya,” ujarnya.

Suara.com - Polemik yang dialami oleh pengembang Meikarta dan konsumennya terus berlarut-larut. Sejumlah konsumen mengaku hingga kini belum menerima unit properti yang dijanjikan pada 2019 lalu, sementara mereka sudah mengangsur sejak 2017.

Oleh karena tidak ada kepastian, konsumen Meikarta mengadukan permasalahannya itu ke Komisi VI DPR RI. Salah satu anggota Komisi VI yang lantang dalam menyuarakan aspirasi konsumen Meikarta itu adalah Andre Rosiade dari Fraksi Gerindra.

Pada Senin (13/2/2023) lalu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar, selaku pengembang Meikarta, Andre Rosiade naik pitam.

Ia sempat menyinggung kalau Lippo Group tidak bisa seenaknya di Indonesia dengan mengatur-ngatur segala sesuatu. Hal itu ia sampaikan dengan nada tinggi, bahkan sampai menggebrak meja.

Baca Juga: DPR RI Akan Tindaklanjuti Kasus Meikarta Secara Komprehensif

"Jadi kalau bapak nggak bisa jawab, bilang. Biar kita panggil pimpinan bapak. Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Nggak ada yang bisa atur-atur republik ini," katanya dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

Lantas siapakah sosok Andre Rosiade yang bisa murka pada petinggi Lippo Group dan Meikarta? Berikut ulasannya.

Andre Rosiade merupakan politikus Partai Gerindra yang lahir di Padang,Sumatera Barat pada 7 November 1978.

Saat ini ia menjabat sebagai kepala kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi VI DPR RI untuk periode 2019-2024.

Baca Juga: Pro Kontra Aturan Berhijab Pramugari Garuda Indonesia, Wapres Kompak dengan Andre Rosiade

Ia berhasil melenggang ke Senayan setelah memperoleh suara pribadi sebanyak 133.994 di Pileg 2019 dari dapil Sumbar I.

Saat kampanye Pilpres 2019, Andre tampil sebagai juru bicara Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Kiprah sebelum terjun ke politik

Sebelum memutuskan masuk ke gelanggang politik, Andre Rosiade merupakan seorang pengusaha. Ia menghabiskan masa kecilnya di Kota Padang, Sumatera Barat.

Di kota itu pula, ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah. Setelah itu ia hijrah ke Jakarta untuk menempuh Pendidikan tinggi di Universitas Trisakti.

Ketika kuliah, Andre dikenal sebagai aktivis kampus. Ia pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksi periode 2000-2001.

Sebagai pengusaha, Andre juga menjadi pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Barat sejak 2011. Ia sempat menjadi Ketua Gerakan Ayo Jadi pengusaha BPD HIPMI Sumbar.

Bergabung dengan Partai Gerindra

Ketika bergabung dengan Partai Gerindra, Andre Rosiade menjabat sebagai Kepala Departemen Penggalangan jaringan Mahasiswa dan Pemuda DPP Gerindra.

Setelah itu ia dipercaya menjadi Wakil Sekretaris jenderap DPP Gerindra dan juru bicara Badan pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dan saat ini ia adalah salah satu Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

PERJANJIAN INI ADALAH PERJANJIAN ANTARA PENERIMA LISENSI, (SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSEE") DAN PERWAKILAN DARI DATATEMPO, (PEMBERI LISENSI, SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSOR"). PARA PIHAK SEPAKAT UNTUK TUNDUK PADA SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN INI DAN SPESIFIKASI PENGUNAAN MATERI YANG DILISENSIKAN, YANG AKAN DIJELASKAN LEBIH LANJUT. PERJANJIAN INI BERLAKU UNTUK LISENSI YANG DIBERIKAN LEWAT INTERNET (WEB).

"Gambar-gambar/ Images" adalah gambar tak bergerak, atau representasi visual, yang dihasilkan lewat metode optis, digital, atau lainnya. "Faktur/ Invoice" adalah dokumen tercetak atau yang dibuat menggunakan komputer. Disediakan oleh pemberi lisensi yang mencantumkan dan mengatur, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak tertentu yang berperan sebagai licensor dan area penggunaan spesifik dari materi terlisensi yang dipilih., pemberian hak untuk melakukan reproduksi atas materi terpilih pada licensee, dan menetapkan batasan lisensi (bila ada), serta mencantumkan harga lisensi dari materi terpilih yang bersangkutan. Ketentuan dalam Faktur merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian dan dijadikan rujukan utama, serta bersama dengan perjanjian ini mengatur seluruh syarat dan ketentuan persetujuan antara licensor dengan licensee yang menyangkut materi yang dilisensikan. Semua rujukan yang mengacu pada perjanjian ini harus pula menyertakan faktur sebagai suatu bagian dengan Perjanjian.

Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam faktur, licensor memberi hak kepada licensee berupa hak non-eksklusif, yang tidak dapat dilisensikan kembali, dipindahtangankan, atau diberikan, untuk menggunakan dan mereproduksi gambar-gambar (foto-foto) seperti yang dimaksud dan dinyatakan dengan jelas sejauh mana batasan penggunaanya dalam faktur. Licensor memberikan hak pada licensee untuk memiliki gambar-gambar yang direproduksi, sejauh yang disebutkan dalam faktur. Juga oleh sub-sub kontraktor dari licensee, asalkan tunduk pada peraturan-peraturan di dalam Perjanjian ini.

Gambar-gambar dibatasi penggunaannya berdasarkan; mediumnya, jangka waktu masa cetaknya, penempatannya, ukuran gambarnya, wilayah pesebarannya, dll. seperti yang tersebut dalam faktur. Licensor memberi hak pada licensee untuk menggunakan gambar-gambar dalam proses penjualan dan produksi untuk tujuan seperti yang ditetapkan dalam faktur. Ketentuan-ketentuan dalam faktur atau dalam perjanjian ini tidak boleh diubah tanpa persetujuan tertulis dari licensor. Dan tindakan apapun untuk mengubah perjanjian yang dilakukan secara sengaja, akan membatalkan hak untuk menggunakan/ dan jaminan-jaminan yang dibuat oleh licensor.

Penggunaan gambar-gambar di dalam Produk jadi. Produk Jadi disini berarti produk akhir apapun yang dihasilkan oleh licensee dalam perjanjian ini, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan dalam majalah, buku, film feature, program televisi, dan produk-produk tercetak ("final elements"). Licensee memberikan hak berikut lisensi non-eksklusif yang bebas royalty secara terus menerus pada licensor untuk menggunakan elemen-elemen final hanya untuk keperluan promosi DATATEMPO atau cabang-cabangnya.

Gambar-gambar tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat pornografi, memfitnah, mencemarkan nama baik, atau hal apapun yang melanggar hukum, baik dengan langsung maupun tidak, secara kontekstual. Kecuali dilisensikan untuk tujuan komersial, gambar-gambar hanya boleh digunakan dalam keperluan editorial, berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang layak diberitakan atau menyangkut kepentingan orang banyak, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, promosi, iklan atau merchandising. Gambar-gambar yang dilisensikan untuk keperluan komersial hanya boleh digunakan sesuai dengan izin yang diberikan pada waktu pemberian lisensi, serta konsisten dengan perjanjian lisensi yang tercantum dalam (datetempo.co).

Selain dari pemotongan gambar (cropping) untuk tujuan estetis atau menyesuaikan dengan format cetak, gambar-gambar tidak boleh diubah samasekali, baik secara manual maupun elektronis, tanpa adanya persetujuan tertulis dari licensor.

Untuk foto-foto yang dilisensikan gratis atau bisa di download gratis, gambar-gambar HANYA BOLEH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat komersial, promosi, iklan atau merchandising.

4. HAK MILIK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS FOTO.

Hak Cipta. Licensor atau fotografer-fotografer yang berkontribusi memiliki hak terhadap dan atas gambar-gambar. Tidak ada kepemilikan atau hak cipta atas gambar yang dapat dipindahkan pada licensee. Tulisan photo credits berikut harus tercantum pada sisi gambar-gambar yang digunakan: "[TEMPO/ "Nama Fotografer"]". Jika lalai, licensee akan dikenakan denda sebesar 100% biaya penggunaan gambar.

Merk Dagang. Sehubungan dengan penggunaan foto-foto, nama-nama dagang, merk dagang, logo atau service marks dari TEMPO atau Pusat Data dan Analisa TEMPO, licensee mengetahui dan menyetujui bahwa (i) Merk-merk dari TEMPO adalah, dan akan terus merupakan kepunyaan tunggal dari pemiliknya (ii) tidak ada hal apapun dari perjanjian ini yang bersifat menyerahkan hak kepemilikan atas merk-merk TEMPO pada licensee serta (iii) licensee tidak akan mempertanyakan keabsahan dari merk-merk TEMPO, baik sekarang maupun di masa depan.

Licensee akan segera memberitahu licensor apabila mengetahui atau mencurigai adanya pihak ketiga yang menggunakan keseluruhan atau sebagian dari gambar-gambar, atau melanggar hak kepemilikan intelektual dari licensor, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, merk dagang dan hak cipta.

Licensor tidak memberikan hak atau jaminan apapun atas penggunaan merk dagang, logo atau hak cipta desain atau hasil karya seni di dalam gambar yang manapun, baik yang memiliki hak cipta, terdaftar maupun tidak terdaftar. Kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis, tidak ada model, property, merk dagang, atau keluaran lain yang dikirimkan oleh licensor bersama dengan pengiriman gambar-gambar. Jika ada yang ikut terkirim, licensor tidak menjamin kelayakannya, dalam hal penggunaan gambar-gambar oleh licensee. Licensee bertanggung jawab untuk memperoleh sendiri model, property, team logo, merk dagang, serta izin dari pihak ketiga yang terlibat dalam keperluan penggunaan gambar-gambar tersebut.

6. PERLINDUNGAN OLEH LICENSEE

Licensee harus membela, menjamin/ memberi ganti rugi pada licensor beserta induk perusahaan, cabang-cabang, penyedia-penyedia gambar dari pihak ketiga (termasuk, tanpa dibatasi, Pusat Data dan Analisa Tempo, berikut cabang-cabang dan afiliasinya) dan pihak-pihak terkait termasuk para pejabat, direktur dan pegawainya dari segala kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), bentuk tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hokum dan biaya lain yang dibenarkan) yang muncul sebagai akibat dari klaim pihak ketiga mengenai penggunaan apapun terhadap gambar-gambar oleh pihak licensee, atau pelanggaran apapun atas perjanjian ini.

7. JAMINAN/ PERLINDUNGAN OLEH LICENSOR

Licensor menyatakan dan menjamin bahwa ia (a) memiliki kuasa dan hak penuh untuk memasuki serta menjalankan perjanjian ini termasuk, tapi tak terbatas pada, hak dan kuasa untuk memberi lisensi penggunaan gambar-gambar apapun, termasuk hak untuk melisensi hak cipta terhadap dan atas gambar-gambar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini, dan (b) bahwa lisensi yang diberikan tidak melanggar hak cipta atau hak moral apapun dari siapapun.

Dengan syarat licensee tidak melakukan pelanggaran atas perjanjian ini, sebagai bentuk bantuan terhadap licensee atas percobaan atau tindakan pelanggaran atas perwakilan dan jaminan yang dibuat, licensor akan membela dan memberi ganti rugi kepada licensee beserta induk perusahaan, cabang-cabang dan pihak-pihak terkait, dan pejabat-pejabat, direktur dan pegawainya dari semua bentuk kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), pertanggungjawaban dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hukum dan lain-lain yang dapat dibenarkan) yang muncul dari atau sehubungan dengan ancaman atau tindakan hukum, atau proses legal mengenai kepemilikan, distribusi atau penggunaan gambar-gambar apapun oleh licensee sesuai dengan perjanjian ini yang melanggar hak cipta apapun dari pihak ketiga. Berikut dinyatakan keseluruhan kewajiban ganti rugi licensor menurut perjanjian ini.

Catatan: Pihak yang menginginkan ganti rugi harus segera memberitahu pihak lainnya atas klaim tersebut. Biaya pembelaan akan dikeluarkan oleh pihak yang mengganti rugi. Pihak penggantirugi memiliki pilihan untuk mengambilalih, memutuskan cara penyelesaian atau pembelaan terhadap klain atau proses pengadilan apapun, dimana pihak yang digantirugi harus bekerjasama dalam pembelaannya. Pihak yang digantirugi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengadilan, dengan biaya sendiri, melalui penasihat hukum yang terpilih.

SELAIN DARI YANG DISEBUTKAN LEBIH LANJUT DISINI, LICENSOR TIDAK MEWAKILI ATAU MENJAMIN DALAM BENTUK APAPUN, BAIK YANG DITAFSIRKAN MAUPUN DINYATAKAN, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS PADA, PERNYATAAN JAMINAN ATAS DAYA JUAL ATAU KESESUAIAN UNTUK PENGGUNAAN TERTENTU DARI (I) GAMBAR-GAMBAR (II) INFORMASI DALAM CAPTION YANG MENYERTAI GAMBAR (III) SISTEM PENGIRIMAN DIGITAL DARI PIHAK KETIGA, (IV) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI SISTEM ARSIP DIGITAL, BAIK YANG DIAKSES MELALUI INTERNET ATAU CARA LAIN, ATAU (V) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI PERLENGKAPAN, PERANGKAT LUNAK, ATAU LAYANAN OLEH PIHAK KETIGA. LICENSOR TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA LICENSEE ATAU SIAPAPUN JUGA ATAS KERUGIAN UMUM, KECIL, KHUSUS, LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KONSEKUENSIAL ATAUPUN KEBETULAN, TERMASUK KEHILANGAN LABA, YANG MUNCUL AKIBAT PERJANJIAN INI, BAHKAN JIKA LICENSEE SUDAH PERNAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN KERUGIAN-KERUGIAN TERSEBUT. BEBERAPA KETENTUAN HUKUM TIDAK MENGIZINKAN PENGECUALIAN ATAU PEMBATASAN JAMINAN YANG DINYATAKAN ATAU TANGGUNGJAWAB ATAS KATEGORI KERUGIAN TERTENTU.

8. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

Licensor memiliki semua hak-hak yang tidak disebutkan secara spesifik dalam perjanjian ini.

Hubungan pihak-pihak terkait: perjanjian ini tidak digunakan atau ditafsirkan adalah Perjanjian untuk membentuk keagenan, pegawai atau perwakilan hukum dari pihak lain bagi kedua pihak yang berhubungan. Perjanjian ini juga bukan landasan bagi kerjasama atau kemitraan.

Pengalihan: Kecuali disebutkan disini, licensee tidak memiliki hak untuk mengalihkan perjanjian ini, baik secara keseluruhan atau hanya sebagian, atau atas hak-hak yang diberikan disini kepada pihak lain.

Keterikatan: Perjanjian ini juga mengikat bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat, beserta induk perusahaan, pengganti dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Jangka Waktu: Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal disepakati Pelanggan...  Jangka waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan Kesepakatan Para Pihak yang akan dinyatakan dalam suatu Addendum dari Perjanjian ini.

Pembatalan: Tidak ada tindakan licensor selain pernyataan pembatalan tertulis, yang dapat diartikan sebagai pembatalan syarat perjanjian ini.

Ketidakberlakuan Sebagian: Jika satu atau lebih syarat dalam perjanjian ini didapati cacat/ tidak sah, illegal atau tidak dapat dilaksanakan dengan cara apapun, maka keabsahan, legalitas, dan pelaksanaan syarat-syarat lainnya tidak terpengaruh.

Ketentuan Hukum: Perjanjian ini, keabsahan dan pelaksanannya, tunduk dan diatur menurut hukum Negara Indonesia, tanpa mengacu pada hukumnya jika terdapat pertentangan. Keraguan yang mengemuka dari perjanjian ini diserahkan pada kewenangan hukum Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Buntut kericuhan dalam Sidang Paripurna yang membahas alat kelengkapan Dewan Ketua PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuzy akan melaporkan Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu ( 29/10/2014), Agus dianggap tidak mengindahkan surat DPP PPP yang berisi pimpinan fraksi dengan Ketua Hasrul Azwar. Agus mengatakan siap dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan karena ia merasa sudah bekerja sesuai prosedur sambil mempertanyakan sikap politisi PPP yang membalikkan meja. Kisruh berawal ketika Agus Hemanto yang memimpin sidang mengesahkan formasi baru pimpinan Fraksi PPP dengan Ketua Epyardi Asda. Epyardi ditunjuk mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Ketua Fraksi PPP versi Romahurmuzi Hasrul Azwar meminta pengesahan tersebut dicabut.Sidang kemudian ditutup yang membuat Ketua Fraksi PPP DPR Hazrul Azwar membalikkan meja sebagai protes karena sidang ditutup sepihak.

Bukan kali ini saja Sidang Paripurna DPR masa bakti 2014-2019 ricuh, bahkan aksi mereka juga ditonton rakyat secara langsung melalui media televisi. (Yus)Baca juga:

DPR Bisa Pakai Hak Interpelasi soal Kisruh Pengesahan PPP

Hasrul PPP Bantah Gulingkan Meja Saat Paripurna DPR

Polemik Pengesahan PPP Kubu Romi oleh Menkum HAM

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, tim penyidik KPK juga turut memanggil Mantan Staf Administrasi DPR Ainul Faqih, pegawai negeri sipil M. Naim Fahmi, anggota Satpol PP Dasep Sutrisno, serta pihak swasta Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, serta petugas pengamanan rutan KPK Mustarsidin.

Ali Fikri menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

KPK menerangkan pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zerro tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pewarta: Fianda Sjofjan RassatEditor: Edy M Yakub Copyright © ANTARA 2024